Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

rudy

Palu-Humas: "Kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional dalam pengawasan anggaran terhadap mitra kerja di daerah dan menjadi masukan untuk Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga terkait, " ucap Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H saat membuka Rapat Kerja yang berlangsung pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WITA.

Sudding didampingi 6 anggota Komisi III DPR seperti Heru Widodo, S.Psi., I Wayan Sudirta, Novri Ompusunggu, Irjen. Pol. Drs. H. Safaruddin, M.I. Kom, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum, Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Rapat kerja bertempat di Aula Kaili Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Muefri S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan perlu dibentuknya Pengadilan Negeri di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H menyampaikan dua kabupaten yang belum mempunyai pengadilan yaitu Kabupaten Sigi dan Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Susilowati Siahaan, S.H., M.H menyampaikan perlunya penambahan SDM dan sarana kendaraan operasional untuk mendukung tugas PTUN Palu dengan wilayah hukum 13 Kabupaten/kota.

Acara diakhiri pada pukul 17.30 WITA dengan pertukaran plakat dan foto bersama mitra kerja. (rvs/rs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.