Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI

rudy

Denpasar-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar.

Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom didampingi oleh 9 anggota Komisi III DPR seperti Dr. Habiburokhman, S.H., M.H, Dr. I. Wayan Sudirta, S.H., M.H, Ichsan Soelistio, Johan Budi Sapto Pribowo, H. Gilang Dhielafararez, S.H., L.L.M, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, H. Santoso, S.H., M.H, Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, Dr. Sarifuddin Suding, S.H., M.H.

Sahroni menjelaskan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran kepada para mitra kerja di daerah untuk menjadi masukan dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

Rapat kerja dimulai pada pukul 11.30 WITA dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta, S.H., M.H, beserta jajaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Drs. H. Achmad Hanifah, M. Hers, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Dr. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.H., M.H dan Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar Kol. Chk Dedy Darmawan, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyampaikan perkara yang menarik perhatian masyarakat seperti tindak pidana narkotika.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Denpasar menjelaskan kurangnya Sumber Daya Manusia terutama hakim, tenaga teknis maupun non teknis, kepaniteraan dan kesekretariatan.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Denpasar mengungkapkan kendala yang dihadapi pengadilan seperti belum tersedianya rumah dinas untuk pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera).

Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran untuk perawatan gedung dan sarana transportasi untuk sidang keliling.

Kegiatan ini diakhiri pada pukul 13.30 WITA dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (rv/em)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.