Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE D. I YOGYAKARTA DI BIDANG HUKUM

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE D. I YOGYAKARTA DI BIDANG HUKUM

okho
•

Yogyakarta-Humas, Rabu, 23 Juni 2010. Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Para Penegak Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta di antaranya Kapolda dan Jajarannya, Ketua PT dan Jajarannya, Ketua PTA dan Jajarannya, Ketua PTUN dan Jajarannya, Kepala Dilmil dan Jajarannya, Kepala Kejati dan Jajarannya, dan Ka Kanwil Hukum dan HAM dan Jajarannya.

Acara berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) D.I Yogyakarta, di mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Acara di awali dengan sambutan dari Kapolda D I Yogyakarta dan di lanjutkan dengan pemaparan dari Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, menjelaskan bahwa penyerapan Tentang APBN dalam realisasi DIPA 2009 Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-DaerahIstimewa Yogyakarta (15, 09%) dan Tidak mengajukan penambahan anggaran. Untuk PNBP dari perkara 2009 Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta Prioritas Program diantaranya, Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik, Program Peningkatan Pelayanan Dan Bantuan Hukum, Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan Dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan Program Penegakan Hukum Dan Ham. Kendala yang dihadapi adalah Masih kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya peningkatan kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

Dalam upaya mengembalikan kepercayaan public Pengadilan juga Memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan SK.KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama juga menjelaskan beberapa hal diantaranya tentang Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut telah menetapkan VISI dan MISI yang akan dicapai VISI Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah "TERWUJUDNYA PERADILAN AGAMA YOGYAKARTA YANG BERWIBAWA YANG MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN".

Visi tersebut merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan agama Yogyakarta dalam melakukan aktifitasnya. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta membawahi 5 (lima) Pengadilan Agama, yaitu, Pengadilan Agama Yogyakarta ( Kelas IA ), Pengadilan Agama Sleman ( Kelas IB ), Pengadilan Agama Bantul ( Kelas I B), Pengadilan Agama Wonosari ( Kelas I B ) dan Pengadilan Agama Wates ( Kelas II )

Untuk anggaran APBN-P 2009 wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama se D.I.Yogyakarta tidak mengajukan penambahan. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetor ke Kas Negara Tahun 2009.

Adapun program prioritas untuk tahun 2010, direncanakan sebagai berikut, Kebijakan Umum Peradilan Sejak dicanangkannya kembali Pembaruan Mahkamah Agung RI termasuk organisasi yang ada di bawahnya, maka pada tahun 2010 Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam melaksanakan kebijakannya memprioritaskan program.

Program reformasi birokrasi berkenaan dengan adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengadilan. Untuk itu dimulai dengan Tupoksi peradilan yakni adanya transparansi putusan, management informasi tehnologi dan management SDM. Hal ini sejalan dengan Program Reformasi Birokrasi. Harapan kita program reformasi birokrasi dapat menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, transparan dalam memberikan pelayanan.

Kendala yang di hadapi terbatasnya sarana peradilan Agama se DI Yogyakarta masih belum memenuhi kebutuhan sebagai lembaga peradilan. Sebagai gambaran pada akhir tahun 2009 dari 5 Pengadilan Agama di DI Yogyakarta luas tanahnya hanya 17.357 M2, rumah dinas 8 unit, angkutan darat roda 4 sebanyak 20 unit dan roda 2 sebanyak 38 unit , Komputer dan notebook 125 unit, mesin foto copy 5 unit dan mesin ketik sebanyak 82 unit. Saluran Telpon/Fax/Speedy/Provider 6 unit. Serta Jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan beban kerja, Jumlah pegawai Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta terus mengalami penurunan. Hal ini karena jumlah pegawai yang pensiun/meninggal atau mutasi ke luar wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang diterima. Dibanding jumlah perkara Tahun 2007 sebanyak 3.170 perkara jumlah pegawai mencapai 252 orang.

Sedangkan tahun 2008 jumlah pegawai mengalami penurunan menjadi 238 orang jumlah perkara mencapai 4.783 perkara, dan tahun 2009 mengalami kenaikan menjadi 244 orang jumlah perkara mencapai 5.541. Sehingga jumlah pegawai tidak sebanding dengan beban tugas Peradilan Agama.

Penerimaan Pegawai selalu dititikberatkan pada lulusan S1, sedangkan yang masih sangat dibutuhkan sebagai pelaksana lulusan SMA/SMK. Program pelaksanan reformasi birokrasi berkenaan dengan adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengadilan, dimulai dengan transparansi putusan, transparansi anggaran dan beaya berperkara, serta management informasi tehnologi.

Kesemuanya itu dapat diakses melalui situs www.pa-slemankab.go.id ,www.pa-wates.net, www.pa-yogyakarta.net, www.pa-wonosari.net, www.pa-bantul.net dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melalui situs www.pta-yogyakarta.go.id

Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas, intergritas dan profesionalisme hakim, dilaksanakan pelatihan bagi hakim tingkat banding maupun tingkat pertama berupa pelatihan mediasi, Bindalmin, peningkatan profesi hakim,kode etik hakim, ekonomi syariah dan hukum acara. Pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama dilaksanakan 2 kali setahun dan Pembinaan sekali setahun. Untuk masing-masing Pengadilan Agama dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Agama tersebut. Dan Penindakan terhadap pegawai yang melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran disiplin tidak ada karena tidak terdapat pelanggaran disiplin.

Keadaan Perkara Di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama se D.I.Yogyakarta tidak terdapat perkara yang menonjol sedangkan Keadaan perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama se Daerah Istimewa Yogyakarta, terdiri dari sisa perkara tahun 2008 sebanyak 936 perkara , perkara yang diterima pada tahun 2009 sebanyak 4605 sedangkan perkara yang diputus pada tahun 2009 sebanyak 4358 maka sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2009 sebanyak 1183 perkara.

Usai pemaparan dari masing-masing instansi bidang hukum di Anggota Dewan menyerahkan Cendera Mata Pertama Dari Ketua Tim Rombongan Kunjungan Kerja DI Yogyakarta Kepada Kapolda, KPT, KPTA, KPTUN, dan Kadilmil, Kajati dan terakhir Kakanwil Hukum dan HAM.(ds, jup/dvd)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•