Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI UTARA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI UTARA

rudy

Manado-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 28 Februari 2024 di Ballroom Hotel Four Points Sheraton. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom didampingi oleh 5 anggota Komisi III DPR seperti Dr. H. Andi Rio Idris P, SH., M.Kn, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum, Dr. Hinca Ip Pandjaitan, SH., MH., ACCS, H. Santoso, SH., MH dan Dr. H. Ach. Baidowi, S.Sos., M.Si.

Sahroni menjelaskan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran kepada para mitra kerja di daerah untuk menjadi masukan dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting, SH., MH beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. H. M. Nahiruddin, SH., MH, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Simbar Kristianto, SH beserta jajarannya dan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado Kolonel Laut Amriandie, SH., MH.

Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan perlunya tunjangan kemahalan untuk para hakim dan ASN yang bertugas di daerah terpencil.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado menjelaskan kebutuhan anggaran untuk pembangunan beberapa gedung Pengadilan Agama terutama PA Bitung dikarenakan hanya tersedia 1 ruangan sidang yang sempit.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado mengungkapkan kendala yang dihadapi pengadilan seperti kurangnya anggaran untuk melakukan sidang keliling di daerah Kepulauan wilayah hukum PTUN Manado yaitu Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud.

Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana transportasi dalam menyelesaikan perkara dikarenakan letak geografis wilayah hukumnya mencakup 3 provinsi seperti Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini diakhiri pada pukul 17.30 WITA dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (rv/md)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.