Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN I TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI JAWA BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN I TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE PROVINSI JAWA BARAT

okho
•

Bandung "“ Humas : Kamis, 28 oktober 2010, komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan lingkungan peradilan se Jawa Barat. Acara yang berlangsung pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dipimpin oleh wakil ketua komisi III sekaligus sebagai pimpinan rombongan Fahri Hamzah, SE dan didampingi oleh anggota komisi III lainnya.

Dalam tatap muka ini, ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH memaparkan jumlah perkara yang masuk dan yang putus, dan juga diutarakan mengenai program peningkatan sumber daya manusia, peningkatan informasi Teknologi (IT), pembentukkan pengadilan tipikor di bandung, dan yang terakhir diutarakan tentang reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan Menpan nomor PER/15/M.PAN/7/2008.

Sedangkan ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H.M. Zainal Imamah, SH,MH mengutarakan tentang remonsasi dan pembentukkan lima Pengadilan Agama yang baru, Dan Wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Drs. Disiplin Manau, SH.MH mengutarakan pembentukan gedung Pengadilan TUN di Banten, fasilitas untuk hakim, dan payung hukum UU administrasi. Terakhir Ketua Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sutrisno Setio Utomo, SH menerangkan tentang gedung militer yang masih dalam pembangunan.

ketua rombongan komisi III DPR berpesan agar hakim harus independen, dan tidak boleh diinterfensi oleh pihak mana pun, serta meminta agar kasus perceraian tidak sampai ke Mahkamah Agung cukup sampai di Pengadilan Tinggi Agama. Rapat kerja diakhiri dengan penukaran cenderamata dan foto bersama.(humas/DS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•