Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI ke PROVINSI JAWA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR-RI ke PROVINSI JAWA TIMUR

okho
•
Bagikan:

Surabaya-Humas. Kunjungan Komisi III DPR pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 ke Empat Lingkungan Peradilan di Wilayah Jawa Timur pada tanggal 11 November 2015 s/d 13 November 2015 berlangsung secara baik.

Adapun Tim Kunjungan tersebut terdiri dari : 1). H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH (Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III DPR/P Gerindra) 2). DR. H.M. Aziz Syamsuddin, SH (Anggota Tim/F-P Golkar) 3). Herman Hery (Anggota Tim/F-PDI Perjuangan) 4). Drs. Ahmad Basarah, MH (Anggota Tim/F-PDI Perjuangan) 5). Dwi Ria Latifa (Anggota Tim/ F-PDI Perjuangan) 6). Masinton Pasaribu, SH (Anggota Tim/F- PDI Perjuangan) 7). IR.H. Adies Kadir, SH.,M.Hum (Anggota Tim/F-P Golkar) 8). H. Bambang Soesatyo, SE.,MBA (Anggota Tim/F- P Golkar) 9). Jhon Kenedy Aziz, SH (Anggota Tim/F- P Golkar) 10). Wihadi Wiyanto, SH.,MH (Anggota Tim/F-Gerindra) 11). Suasana Dachi, SH (Anggota Tim/F-Gerindra) 12). H. Iwan Kurniawan (Anggota Tim/F- Gerindra) 13). Didik Mukrianto, SH.,MH (Anggota Tim/F-P Demokrat) 14). Ruhut Sitompul, SH (Anggota Tim/F-P Demokrat) 15). I Putu Sudiartana (Anggota Tim/F-P Demokrat) 16). Daeng Muhammad (Anggota Tim/F-PAN) 17). H. Aboe Bakar Al Habsy, SE (Anggota Tim/F- PKS) 18). H. Tb. Soenmandjaja (Anggota Tim/F-PKS) 19). H. Yaqut Cholil Qoumas (Anggota Tim/F- PKB) 20). H. M. Romahurmuziy, ST.,MT (Anggota Tim/F- PPP) 21). H. Arsul Sani, SH.,M.Si (Anggota Tim/F- PPP) 22). Drs. Taufiqulhadi, M.Si (Anggota Tim/F-P Nasdem) 23). Sahat Silaban (Anggota Tim/F-P Nasdem) 24). DR. H. Dossy Iskandar Prasetyo, SH (Anggota Tim/F-P Hanura)

Dan para sekretariat Komisi III DPR RI serta penghubung kementerian lembaga di bidang Hukum, HAM dan Keamanan)

Pada hari pertama tanggal 10 November 2015, kunjungan dilaksanakan di Pasar Turi, adapun pada pertemuan ini dihadiri oleh para paguyuban pedagang Pasar Turi, serta pihak dari PT. Cinderella Vila Indonesia., sebagai pihak pelapor atas perkara yang terjadi pada mereka. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai kondisi sesungguhnya yang terjadi pada Pasar Turi sebelum dan pasca kebakaran serta kondisi bangunan Pasar Turi yang baru dengan tingkat strata title. Adapun harapan atas pertemuan ini agar aspirasi dari para pedagang tetap segera ditindaklanjuti dan mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat serta segera diselesaikan dalam Panja yang akan dibentuk. Sehingga para pedagang tetap merasa nyaman dan tenang dalam mencari nafkah seperti kondisi sediakala.

Pada hari kedua tanggal 11 November 2015, kunjungan dilaksanakan di Kantor Polda Jawa Timur antara Kepolisian, dan BNN. Dalam pertemuan ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus seperti Salim Kancil di Lumajang, pelaporan dari para pedagang Pasar Turi segera mendapatkan respon dikarenakan para pedagang sudah memenuhi kewajibannya, diharapkan agar adanya pengawasan yang baik serta dilakukannya monitoring pada kepolisian bukan intervensi serta tidak mendiskriminasikan pelaporan yang masuk.

Kunjungan dihari yang sama, selanjutnya dilaksanakan di Kejakasan Negeri Jawa Timur. Dalam pertemuan ini diharapkan agar tidak ditemukan diskriminasi pelaporan yang masuk dan tidak ditemukan lagi indikasi jaksa yang nakal.

Pada hari ketiga tanggal 12 November 2015, kunjungan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, yang dihadiri oleh para seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama serta para Hakim Tinggi pada Empat Lingkungan Peradilan di wilayah hukum Jawa Timur.

Dalam pertemuan ini para Ketua Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan harapan dan paparannya, yaitu sebagai berikut : 1. Agar segera dilaksankan perekrutan Hakim Militer untuk menunjang kinerja Pengadilan Militer pada tingkat pertama dan banding. Dikarenakan jumlah Hakim Militer yang ada masih sangat kurang. 2. Agar gedung Pengadilan Tinggi Agama yang sudah tidak layak untuk segera diperbaiki dan Pengadilan Agama yang belum memiliki gedung agar segera dibangunkan gedung sesuai dengan prototype dari Mahkamah Agung. 3. Agar perlu adanya peninjauan ulang Undang-undang mengenai waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat waktu yang ditetapkan terlalu singkat. 4. Jumlah hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi masih kurang, mengingat jumlah perkara yang banyak. Dan ruang sidang yang ada jumlahnya masih terbatas, sehingga hakim yang bersidang harus saling bergantian untuk menggunakannya sampai malam hari. 5. Kondisi yang terjadi pada Pengadilan Tinggi Surabaya adalah daya listrik yang masih sangat kecil, ruangan staf dan hakim tinggi yang sudah over capasity , rumah dinas yang ada jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah hakim yang bertugas.

Selain itu, harapan dari pimpinan rombongan Komisi III DPR yaitu sebagai berikut : 1. Agar hakim segera memperbaiki kredibillitasnya, sebagai barometer penegakan hukum. 2. Diharapkan agar dalam pembagian anggaran yang ada pada Mahkamah Agung, diterapkan sesuai dengan skala prioritas. Sehingga seluruh lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung juga dapat memenuhi sarana dan prasarana penunjang perkantoran yang selama ini belum ada ataupun dalam hal kuantitas masih kurang agar dapat terpenuhi.

Setelah penyampaian paparan dari masing-masing Ketua Pengadilan dan tanya jawab dengan Tim Kunjungan Komisi III DPR RI, acara selanjutnya merupakan acara tukar menukar cinderamata dan foto bersama yang merupakan wujud apresiasi atas kerjasama antara Komisi III DPR RI dengan lingkungan peradilan.(Tim Humas/SS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•