Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA PANSUS RUU TENTANG ADVOKAT DI YOGYAKARTA

KUNJUNGAN KERJA PANSUS RUU TENTANG ADVOKAT DI YOGYAKARTA

okho
•
Bagikan:

Yogya"“Humas, Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-undang untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan advokat, tim Pansus mengunjungi para penegak Hukum di wilayah Yogyakarta. Kunjungan yang bertempat di MAPOLDA Yogyakarta yang dihadiri oleh rombongan Tim Pansus yaitu H.Ahmad Yani,SH.,MH, Dhiana Anwar, SH., Sayed Muhammad Muliady, SH., Dr.H. Subyakto, SH.,MH , Drs. Adang Daradjatun, Bachrudin Nasori, S.Si, MM, Indra, SH, Prof.Dr. Hendrawan Supratikno, Dr. Azis Syamsudin,SH , Marcus Silanno, S.Ip, Muslim, SH ,Mahyudin, ST.,MM , Ichsan Soelistio.

Rapat dengar pendapat secara umum dan mendengarkan masukan dari para penegak hukum yang berada di wilayah Yogyakarta yang antara lain dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kakanwil hukum dan ham Yogyakarta, Biro Hukum Setda yogyakarta serta dari Kapolda Provinsi Yogyakarta, dan juga dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII) dan para advokat khususnya. Dari seluruh berbagai draf tertulis maupun masukan "“masukan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Advokat baik secara lisan akan kami tampung semua. Serta kami akan melakukan pembahasan dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pasalnya, RUU Advokat merupakan inisiatif DPR.

Acara pertemuan ini diakhiri dengan serah terima cindera mata dan poto bersama (sf/RND)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•