KUNJUNGAN KERJA PANSUS RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME KE PROVINSI SUMATERA UTARA
Medan "“ Humas; Jum'at, 28 September 2012. Pendanaan terorisme adalah merupakan kegiatan yang memegang peranan penting dalam rangka melancarkan tindakan terorisme yang membahayakan kelangsungan hidup manusia berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan menghancurkan sendi sendi kehidupan yang beradab, berperikemanusiaan. Kejahatan terorisme terbukti telah meluas melewati batas batas negara, karena itu kegiatan pendanaannya adalah merupakan saudara kandung dari tindak pidana terorisme yang harus dicegah dan diberantas. Secara konvensional kegiatan pendanaan baik yang dilakukan secara perorangan/kelompok orang maupun korporasi, dia adalah tindakan kejahatan dalam tindakan yang dalam kitab UU Hukum Pidana diancam sanksi pidana baik sebagai penganjur ataupun pembantu (vide : Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana). Kunjungan Kerja Pansus RUU ini diikuti oleh 15 anggota pansus untuk melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, Kapolda yang diwakili oleh Wakapolda, Kakanwil Ditjen Bea Cukai beserta jajarannya, Irwasda, Kepala Kantor BI, Perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat di provinsi Sumatera Utara dalam rangka mencari masukan terkait pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada tanggal 28 September 2012 bertempat di Ruang Rapat Polda Sumatera Utara. Dipilihnya provinsi Sumut sebagai lokasi kunjungan kerja pansus RUU karena provinsi Sumut memiliki kriteria khusus sebagai termometer barometer Indonesia bagian barat apapun yg terjadi di daerah ini gaungnya menasional bahkan menginternasional, ditinjau dari aspek geografis wilayah ini punya bentuk medan yang khusus memiliki pelabuhan khusus, pelabuhan umum dan bahkan banyak pula pelabuhan tikus. Pernah terjadinya perampokan yang terindikasi bahwa para terorisme yang melakukan kegiatan tersebut. Demikian sambutan yang disampaikan oleh pimpinan pansus RUU Bapak H. Tritamtono, SH. Maksud dan tujuan dilakukan pertemuan tersebut adalah dalam rangka melakukan tugas konstitusi untuk mencari masukan dari berbagai pihak yang terkait, dengan harapan draft RUU ini lebih baik dan sempurna sehingga dapat dioperasionalkan dengan tepat, baik dan mencapai tujuan. Sebaiknya berbagai jenis tindak pidana yang dirumuskan dalam rancangan RUU diakomodir dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang lebih dulu lahir. Dengan kata lain tidak perlu dibentuk UU baru tetapi cukup dengan melakukan amandemen terhadap UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi UU. Masukan ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ibu Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH. Acara ini dibuka pukul 09.20 WIB dan ditutup pukul 11.30 WIB oleh Wakapolda Sumatera Utara. (Humas).
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
