Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE WILAYAH HUKUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE WILAYAH HUKUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

rudy
•

Palangkaraya – Humas : Sebagai Mitra dari Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 – 2022 ke Provinsi Kalimantan Tengah ;

Acara yang berlangsung pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah Hukum Kemenkumham Palangkaraya Jln Jl. G. Obos No.10, Palangkaraya – Kalimantan Tengah

Pada acara Rapat Kunjungan Kerja masa Reses ini, Komisi III DPR RI meminta data-data yang akurat dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya berkaitan dengan anggaran dari masing-masing lembaga peradilan, penyerapan aspirasi dari masing-masing lembaga peradilan terkait sarana dan prasarana serta pembahasan penegakan hukum dan restorative justice yang menjadi topik hangat sebagai wacana pembaharuan hukum

Atas hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum, dengan dibantu Paskatu Hardinata,SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Meidyawati, SE Sekretaris Pengadilan Tinggi Palangkaraya menjelaskan bahwa dibutuhkannya tambahan anggaran yang rencananya dipergunakan untuk memperbaiki dan atau juga menambah rumah dinas, pemutakhiran perangkat informasi dan tekhnologi serta penambahan sumber saya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikan perangkat Informasi Tekhnologi tersebut, untuk mendukung program Mahkamah Agung yang berbasis digital

Selanjutnya, mengenai penegakan hukum dan restorative justice , meskipun belum banyak namun sudah ada beberapa perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menerapkan restorative justice .

Selanjutnya Ketua Tim Rapat Kunjungan Kerja masa Reses ini, H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H menjelaskan bahwa bahan-bahan dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut akan menjadi masukan yang kemudian akan menjadi bahan pembahasan, sehingga nantinya dapat memberikan Keputusan yang baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan

Acara Rapat yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan, dihadiri oleh anggota-anggota tim Komisi III DPR RI lainnya, yaitu M. Nurdin dari fraksi PDI Perjuangan, Bambang DH dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo dari fraksi PDI Perjuangan, Agustiar Sabran dari fraksi PDI Perjuangan, H. Bambang Soesatyo , SE MBA, dari fraksi Golkar, Supriansa,SH.MH dari fraksi Golkar, Hj Renny Astuti, SH.SPN,dari fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono,SH, dari fraksi Gerindra, Taufik Basari,Sh.Mhum,LLM,dari fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H ,dari fraksi Nasdem. H. Moh. Rano Al Fath, S.H., M.H, H. dari fraksi PKB. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P, dari fraksi PKB. H. Agung Budi Santoso, S.H.,M.M ,dari fraksi Demokrat. Dr. Benny Kabur Harman, S.H , dari fraksi Demokrat. Dr. H.R Achmad Dimyati Natakusumah,SH.MH,MSi, dari fraksi PKS. H. Nazaruddin Dek Gam dari fraksi PAN

Acara rapat kerja ditutup dengan dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.

(sf / da/rs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•