Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI BALI

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI BALI

rudy

Humas - Denpasar : Komisi III DPR RI melakukan kunjungan Spesifik pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023 terkait pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata Provinsi Bali pada hari Jumat, 10 september 2022 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada kunjungan kali ini, H. Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom menjadi Ketua Tim Komisi III DPR RI dengan didampingi para anggota yang terdiri dari : Ichsan Soelistio, I WayaN Sudirta, S.H.,Irjen. pol, Drs, H Safaruddin, Ir. Hj.Sari Yuliati, M. T, Bimantoro Wiyono, S.H, Eva Yuliana, M. Si., Habib Aboe Bakar Al - Habsyi, S.E.

Turut Hadir dalam acara, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan kepala kapolda bali dan Dekan Fak. hukum Universitas Udayana.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, H. Mochamad Hatta, S. H, M. H menyampaikan bahwa beberapa hal yang menjadi latar belakang adanya perubahan Undang Undang Hukum Acara Perdata adalah tidak terdapatnya kesatuan dasar hukum, terjemahan yang multitafsir, terkesan Tambal Sulam; tertinggalnya undang-undang dalam mengikuti perkembangan masyarakat sehingga banyak diperlukan berbagai pengaturan (ex. SEMA, PERMA, dll).

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Bali menyampaikan perlu adanya Unifikasi dan Kodifikasi karena aturan mengenai acara perdata tersebar dalam beberapa peraturan yang dirumuskan dalam RUU Acara Perdata sepert e- Court, Gugatan Sederhana, Bukti Elektronik, Mediasi, dan Eksekusi guna mewujudkan Asas Trilogi Peradilan yaitu Cepat,Sederhana dan Ringan.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa Anggota komisi III DPR RI kepada Pengadilan Tinggi Bali, Kepolisian, Kejaksaan dan Akademisi secara bergantian. ( Ipr / Rv / humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.