Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KOMISI III DPR KE WILAYAH HUKUM PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.

KUNJUNGAN KOMISI III DPR KE WILAYAH HUKUM PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.

rusdi
•
Bagikan:

Banjarmasin – Humas : Selasa, 31/10/2017, Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Desmond Junaidi Mahesa,SH.,MH dengan 10 anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja dengan empat lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer I-06 se wilayah Kalimantan Selatan. Bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hadir pula para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer.

Dalam pemaparannya, ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjelaskan tentang perkara yang menonjol tahun 2017 yaitu jenis perkara Narkotika. Dan juga kurangnya sumber daya manusia. Adapun Kekurangan yang dihadapi adalah Masih Minimnya Transportasi Bus Untuk Para Hakim dan Pegawai, Kurangnya rumah Dinas Para Hakim dan Pejabat Struktural dan fungsional diwilayah Banjarmasin.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengutarakan mengenai kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung terpenuhinya pelayanan publik yang prima, seperti peralatan Teknologi informasi (IT) untuk webside dan meja informasi dan pengaduan.Untuk Jenis Permasalahan yang ada yaitu Kurangnya kesadaran hokum masyarakat mentaati UU Perkawinan , Rawan terjadi poligami liar bahkan poliandri dan juga kantor catatan sipil tidak mau mengeluarkan akta kelahiran anak berdasarkan penetapan asal usul anak dari pengadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menyampaikan untuk Perkara Yang Menonjol yaitu perkara tanah, Pelaksanaan Eksekusi yang belum berjalan, Kurangnya rumah dinas untuk Para Hakim. kurangnya sumber daya manusia yang merangkap jabatan sehingga dalam menyelesaikan administrasi perkara memperdayakan pegawai honorer. didalam melaksanakan pengawasan Pengadilan Tata Usaha Negara banjarmasin melakukan penguatan kelembagaan yaitu membentuk tim pengawas internal yaitu para hakim pengawas bidang.

Terakhir Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menuturkan tentang pengaturan jabatan Hakim pada Peradilan Militer agar diakomodasi secara rinci oleh Rancangan Undang – Undang Jabatan Hakim sebagaimana Peradilan lainnya tanpa ada pengecualian ataupun Peraturan Perundangan tersendiri, karena tugas dan tanggung jawab Hakim Militer sama persis dengan hakim – hakim peradilan lainnya. Untuk Perkara-perkara yang menonjol yang berdasarkan kuantitas adalah disersi, Narkotika dll. Dalam Pencapaian reformasi dan Birokrasi perlu didukung oleh anggaran, oleh karena itu Pengadilan Militer I-06 memerlukan dukungan untuk melaksanakan sidang keliling minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun untuk 2 provinsi dalam melaksanakan Pengadilan yang cepat, dan biaya ringan.

Acara Kunker komisi III DPR ini diakhiri dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•