Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU KE MAHKAMAH AGUNG RI

KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU KE MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melakukan kunjungan Magang Institusi ke Mahkamah Agung pada Rabu siang (7/8) diterima Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya W, SH., MH dan Marta Satria Putra, SH.,MH, di ruang Wiryono Mahkamah Agung.

Kunjungan Magang Institusi ini dihadiri oleh 85 orang Mahasiswa dan 5 orang dosen, diharapkan mampu menghaslkan Praktisi Hukum yang professional dan berintegritas. (enk/rsk/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•