Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE SUMATERA UTARA.

KUNJUNGAN RAPAT KERJA KOMISI III DPR RI KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE SUMATERA UTARA.

okho
•

Humas-Medan: Komisi III DPR RI yang dipimpin DR. Benny K Harman SH., MH. mengunjungi Medan dalam rangka kunjungan kerja ke empat lingkungan peradilan Sumatera Utara di Pengadilan Tinggi Medan (31/10/2011). Rapat kali ini membahas realisasi anggaran serta upaya yang dilakukan dalam mencapai target PNBP T.A. 2011. Selain itu rapat ini juga mengupas lebih dalam mengenai pengawasan di empat lingkungan badan peradilan di Sumatera Utara di antaranya mengenai pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perkara-perkara yang menonjol serta penindakan terhadap pegawai maupun hakim yang melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran disiplin.

"Tidak bisa Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi kepada hakim yang menerapkan undang-undang! Tidak boleh hanya karena beda pandangan dianggap hakim nakal." Papar Benny K Harman ketika ada anggota rapat yang menanyakan wajar tidaknya campur tangan KY dalam keputusan hakim. "Ini tidak bisa main-main! Hakim memiliki independensi. Jangan sampai diintervensi!" Tambahnya.

Rapat kerja ini menghangat ketika Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Dewi memaparkan tentang pengalaman Pengadilan Negeri Stabat dalam penerapan asas restorative justice melalui mediasi panel terhaap anak berhadapan hukum sejak akhir 2010. Langkah yang juga dilakukan oleh jajaran hukum lainnya itu mebuahkan hasil signifikan yaitu turun 50 persen dari 95 menjadi 50 perkara pidana per Oktober 2011. Tetapi ironinya, masih menurut Dewi, langkah ini tidak disediakan payung hukum, padahal Presiden dalam hal ini pemerinta sudah pernah berjanji akan mensahkan Undang-undangnya. Ini sangat patetik, mengingat anak-anak adalah aset bangsa yang harus juga dilindungi.

Keresahan Dewi langsung dijawab oleh Ketua Komisi III DPR RI yang menjanjikan akan segera mensahkan Undang-undang ini. "Kami akan segera mengundang Ibu untuk membahas rancangan Undang-Undang ini!" tegasnya.

Acara yang dimulai dengan makan malam bersama ini dihadiri oleh 21 anggota DPR, Ketua Pengadilan Tiggi Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan dan Ketua Pengadilan Tinggi Militer Medan. Hadir pula seluruh ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Sumatera Utara. Selain di Sumatera Utara, kunjungan kerja serupa ini juga berlangsung di provinsi Banten dan Provinsi Maluku Utara. Acara ini ditutup dengan saling memberikan cindera mata.(Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•