Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEUANGAN

LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEUANGAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : S-121/Bua.3/KU.00/07/2014 tanggal 4 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Lampiran Pendukung Laporan Keuangan, yang ditujukan kepada Yth : para Sekretaris Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dan Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

S_121.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•