Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LANGKAH-LANGKAH MENGHADAPI PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

LANGKAH-LANGKAH MENGHADAPI PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 465B-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 18 November 2013. Adapun surat tersebut mengenai Langkah-langkah Menghadapi Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Paitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bali, dan Penitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH_LANGKAH_PEMERIKSAAN_BPK.pdf

165 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•