Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari an. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Kepala Biro Kepegawaian selaku Koordinator Pelaksanaan LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Nomor : 391/Bua.2/07/9/2015 tanggal 30 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang ditujukan kepada Yth. Pajabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMPULAN_LHKASN.pdf

175 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•