Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN II TAHUN 2010

LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN II TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 343/SEK/01/VII/2010, perihal Laporan Kegiatan Triwulan II Tahun 2010 yang ditujukan Kepada Yth: Panitera Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi diseluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

triwulan_II_2010.pdf

937 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•