Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Laporan Keuangan MA Memperoleh Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI

Laporan Keuangan MA Memperoleh Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan penghargaan atas keberhasilan dalam memperoleh predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan karena MA dinilai berhasil dalam menyusun laporan keuangan yang meraih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penghargaan yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan K.A Badaruddin, diterima langsung oleh Sekretaris MA Nurhadi, dalam acara rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2013 di Dhanapala Ballroom Kementerian Keuangan, Kamis (12/09) malam.

"Penganugerahan penghargaan laporan keuangan ini bertujuan untuk menciptakan penyusunan laporan keuangan yang akuntanbilitasnya lebih konkret dan berkualitas," ujar Dirjen Pembendaharaan Agus Suprijanto, saat menyampaikan sambutan. Penghargaan penyusunan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian WTP, diberikan kepada seluruh lembaga kementerian, dan 67 kota/kabupaten se-Indonesia.

Sebelumnya, acara yang dihadiri oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kota/kabupaten seluruh Indonesia itu dibuka oleh Wakil Presiden RI Boediono pada kamis pagi, dan dilanjutkan dengan rapat kerja nasional oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•