Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KUNJUNGAN KERJA TENTANG ARBITRASE DI PUSAT REGIONAL CAIRO ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL

LAPORAN KUNJUNGAN KERJA TENTANG ARBITRASE DI PUSAT REGIONAL CAIRO ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Penyelesaian perkara ekonomi syariah tidak dapat direalisasikan dengan mudah, sebab masih banyak persoalan yang harus dicarikan solusi pemecahannya, utamanya terkait dengan peraturan perundangan tidak singkron dengan kompetensi peradilan agama tersebut, khususnya mengenai eksekusi terhadap putusan arbitrase syariah yang masih menyisakan problema yuridis.

Merespon persoalan tersebut Mahkamah Agung mencoba melakukan berbagai upaya antara lain melakukan kunjungan kerja ke negara sahabat yang dianggap lebih dahulu menerapkan sistem ekonomi syariah sekaligus proses penyelesaiannya. Pada momentum ini Mahkamah Agung melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan lembaga The Cairo Regional Centre for Internasioanl Commercial Arbitration (CRCICA) yang berpusat di Kairo-Mesir. Berikut hasil laporan kunjungan kerja tersebut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_STUDI_BANDING_KE_MESIR.pdf

140 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•