Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN IV TAHUN 2008

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN IV TAHUN 2008

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Kepala Badan Urusan Administrasi dengan suratnya No. 20/S-KEL/BUA-1/II2009 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan para Kepala Pengadilan Militer Tinggi menginformasikan bahwa dalam memenuhi permintaan surat Deputi Bidang Politik, Hukum dan Pertahanan Keamanan Bappenas No. 0621/D.2/02/2009 perihal pemantauan Triwulan Triwulan IV Tahun 2008 (suratnya dapat diklikdisini) dan terkait dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 573/SEK/01/IX/2008 perihal laporan triwulan I, II, dan III tahun 2008.

Kepala Badan Urusan Administrasi dengan suratnya meminta kepada para pejabat terkait untuk segera membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan IV tahun 2008 sesuai dengan (Formulir A dan B) Aplikasi dari Bappenas pelaksanaan PP No. 39 Tahun 2006 dengan memenuhi ketentuan sbb :

1. Para Pejabat Pembuat Komitmen di Pengadilan Tingkat Pertama menginput data ke Formulir A (Aplikasi dari Bappenas) kemudian dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding untuk digabungkan/diinput menjadi Formulir B untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI atau Badan Urusan Administrasi

2. Untuk lingkungan Eselon I para Pejabat Pembuat Komitmen pada Eselon II menginput data ke ke Formulir A (aplikasi dari Bappenas) kemudian oleh Sekretaris Ditjen digabungkan/diinput menjadi Formulir B untuk dikirtim ke Mahkamah Agung RI atau Badan Urusan Administrasi.

3. Badan Urusan Administrasi menginput data seluruh Formulir b ke dalam Formulir C sebagai Laporan Triwulan IV Tahun 2008 Instansi Mahkamah Agung RI.

Mengenai aplikasi dari Bappenas tersebut dapat diinput melalui www.bappenas.go.id Sedangkan data yang telah diinput dari Formulir B dikirim dalam bentuk soft copy ke email bua_ma_ri@yahoo.co.id atau biro_perencanaan_mari@yahoo.co.id dalam waktu segera mengingat Laporan Triwulan IV Tahun 2008 tersebut telah lewat batas waktu yang diminta oleh Bappenas. (joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•