Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATU KERJA ESELON I MAHKAMAH AGUNG R.I

LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATU KERJA ESELON I MAHKAMAH AGUNG R.I

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kembali meminta kepada Panitera Mahkamah Agung, para Direktur Jenderal Peradilan, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Litbang Diklatkumdil, para Ketua Pengadilan Tinggi, serta para Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, agar segera mengirimkan data laporan Realisasi Anggaran.

Menindaklanjuti surat nomor 2a/S-Kel/BUA-KEU/I/2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang permintaan laporan realisasi anggaran satuan kerja (eselon I), dengan ini disampaikan daftar nama-nama satker yang belum menyampaikan laporan relaisasi penerapan anggaran (manual) bulan Desember 2008 dapat didwonloaddisini(guns).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•