Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TIM STUDI BANDING KE PERANCIS

LAPORAN TIM STUDI BANDING KE PERANCIS

okho
•

Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut kompetensi peradilan administrasi, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 147E/KMA/SK/X/2009 menunjuk satu tim ke Paris, Perancis. Adapun obyek penelitian Kompetensi Peradilan Administrasi di Perancis, di fokuskan terhadap aspek teknis dan administrasi peradilan yang dipimpin oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha MA-RI Sonson Basar, SH dan diharapkan dapat mengadakan wawancara dan diskusi dengan Para Pejabat Peradilan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan di negara tersebut; dan akhirnya melakukan pengolahan data terhadap hasil-hasil studi banding ini. Berikut disampaikan Laporan Hasil Studi Banding tersebut.(Laporannya)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

studibanding_prancis.pdf

28.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•