Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

LAPORAN TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 79/BUA/OT.1.1/4/2015 tanggal 10 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Triwulan I Tahun Anggaran 2015 e-Monev Bappenas Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama, para Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi dan para Kepala Panitera Pengadilan Militer di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT LAPTRI TW I 2015 KE PANSEK SE INDONESIA.pdf

386 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•