Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Liputan APCC 2010: setiap orang yang punya akal sehat pasti bisa berkontribusi pada perbaikan

Liputan APCC 2010: setiap orang yang punya akal sehat pasti bisa berkontribusi pada perbaikan

okho
•

Singapura-Humas. Ada beberapa catatan menarik dari pembukaan Asia Pacific Court Conference di Singapura, 4-6 Oktober 2010. Chief District Judge dari Sub Ordinate Courts of Singapore, Tan Song Thye misalnya, menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kerja sama seluruh jajaran peradilan. Pengadilan juga harus bisa menemukan keseimbangan antara efisiensi penyelesaian perkara dengan dengan kualitas keadilan yang diberikan. "Do not sacrifice justice for the sake of speedy process (Jangan pernah mengorbankan keadilan atas nama kecepatan proses", demikian kata Hakim Tan. Beliau menekankan bahwa tidak ada gunanya kita bergerak maju begitu cepat tetapi tidak berhasil meraih kepercayaan publik. Terkait masalah kepemimpinan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chan Sek Keong, menekankan bahwa pimpinan pengadilan harus mengalokasikan sebagian waktunya untuk memikirkan strategi mengembangkan lembaga pengadilannya. "Karena kalau tidak, siapa lagi?", ujar Hakim Agung Chan. Beliau juga menekankan bahwa peran hakim sebagai penengah sengketa tidak lagi cukup. Hakim juga perlu berperan sebagai penggerak roda perubahan, roda kemajuan pengadilan, menggerakkan seluruh jajarannya menuju organisasi pengadilan yang baik. Terkait menggerakkan segenap jajaran pengadilan tersebut, Hakim Agung Chan menekankan perlunya membangun kultur there is no stupid idea. "Setiap orang yang memiliki cukup akal sehat pasti bisa berkontribusi," tuturnya. Kultur semacam ini menurutnya akan merangsang tumbuhnya pemikiran-pemikiran kreatif dan inovatif dalam rangka memajukan lembaga peradilan. Hakim Agung Chan juga menyatakan bahwa reformasi lembaga peradilan harus menyadari bahwa lokomotif perubahan ini membawa gerbong dan muatan di belakangnya. Para penggerak perubahan harus memastikan bahwa ketika mereka mencapai titik tujuan, para penumpang dan muatannya tidak tertinggal atau bahkan tercecer di jalan. "Ketika mulai ada yang goyah dan bahkan jatuh, saatnya untuk berpikir sejenak dan berefleksi," ujarnya. Justice Peter Murphy dari Family Court of Australia punya saran yang menarik untuk menggerakkan segenap jajaran peradilan agar mau terlibat dalam perubahan. "Beri kesempatan dan dorong untuk sebanyak mungkin orang untuk terlibat dalam berbagai fora mengenai kemajuan pengadilan," sarannya. Hal itu tidak hanya membuat yang bersangkutan menjadi lebih memahami dan bahkan lebih kontributif terhadap proses perubahan, juga akan membawa perubahan terhadap perilaku individual karena mereka akan menjadi wajah dan representasi pengadilan di forum-forum publik. Pengadilan juga tak perlu alergi dengan kritik publik. Hakim Tan Siong Thye mengatakan bahwa pasti ada kebenaran "“ walaupun mungkin sedikit "“ ketika keluhan terus bermunculan. "There must be some ring of thruth," ujarnya. Beliau memberi contoh ketika keluhan terus bermunculan mengenai lamanya proses penyelesaian biaya perkara, mereka mencoba mengadopsi prinsip Kaizen pada manajemen ala Jepang, dan berhasil mereduksi waktu proses dari satu hari menjadi satu jam. Ketika jajaran pengadilan diberi keleluasan untuk mencari cara yang paling efisien, mereka berhasil mereduksinya hanya menjadi 15 menit saja. Terkait suara-suara dan tekanan publik, Ketua Pengadilan Federal Malaysia, Tun Dato"™ Seri Zaki bin Tun Azmi menekankan bahwa jangan pula hal itu menghambat pergerakan lembaga pengadilan. Kritik akan muncul mana kala perubahan itu membawa dampak yang mungkin tidak menguntungkan sebagian kelompok, walau itu baik untuk masyarakat luas. Kritik perlu didengarkan, tetapi pengadilan tidak boleh berhenti melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.(hmf/as)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•