Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LOKAKARYA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA /CASE TRACKING SYSTEM (SIPP/CTS V.2)

LOKAKARYA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA /CASE TRACKING SYSTEM (SIPP/CTS V.2)

okho
•
Bagikan:

Humas "“ Bandung, Menanggapi peningkatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS), maka diadakan konsinyering Lokakarya Sistem Informasi Penulusuran Perkara / Case Traking System (SIPP/CTS V.2) bertempat di hotel Grand Aquila Bandung, Jawa Barat selama empat hari tanggal 5 "“ 8 November 2012. Acara ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan aplikasi CTS yang sudah digunakan sejak tahun 2010 dengan mendapatkan masukan-masukan dari peserta mengenai fungsi dari CTS yang belum terakomidir pada CTS V.1 dengan pengembangan CTS V.2.

Acara ini dibuka Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H Sareh Wijono, SH., MH dalam sambutannya beliau menghimbau agar para peserta dapat mengikuti acara ini secara aktif sehingga tujuan diselenggarakan lokakarya dapat tercapai dengan baik, kemudian Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Ridwan Mansyur, SH., MH. menjelaskan tentang komitmen dari seluruh warga peradilan umum dalam menerapkan CTS dan diharapkan ketua pengadilan memberikan dukungan penuh sehingga CTS V.2 dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam lokakarya ini dihadiri oleh Ketua, Pansek dan Hakim dari Wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Denpasar, Kalimantan Timur, serta Tim IT Mahkamah Agung RI.(tim)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•