Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LOKAKARYA TERPADU BAGI SEKTOR PERADILAN DALAM PENANGANAN PERKARA UNTUK PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA

LOKAKARYA TERPADU BAGI SEKTOR PERADILAN DALAM PENANGANAN PERKARA UNTUK PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Jakarta, 12 Januari 2015 "“ Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,Dr.H.Muhammad Hatta Ali,SH.MH hari ini di Sulawesi Room Shangri-La hotel Jakarta secara resmi membuka lokakarya terpadu untuk sektor peradilan dalam memerangi ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Duta Besar Amerika Serikat, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI,Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI,dan Kepolisian RI.

Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 Januari 2015 yang dipimpin oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para ahli tingkat nasional dalam perlindungan satwa liar dan konservasi hutan, seta organisasi masyarakat sipil. Sebagai program pelatihan lingkungan terpadu pertama untuk sektor peradilan di Indonesia,kegiatan ini menyatukan hakim,jaksa,polisi dan pegawai negeri sipil dari Aceh,Papua,Riau dan Kalimantan Barat untuk membahas strategi pengelolaan yang efektif dalam memerangi ancaman terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia.

Untuk menunjukkan komitmen kepada pihak lain dalam kerjasama sektor peradilan,Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI bersama-sama mendukung Buku Panduan Paralegal dalam Penanganan Perkara terkait keanekaragaman hayati,yang disusun dalam kerjasama dengan berbagai organisasi sipil masyarakat, yang diharapkan akan mendidik masyarakat local dan paralegal dalam hal hukum lingkungan, proses pidana dan perdata, dan hak-hak hukum mereka.

Lebih jauh lagi, Mahkamah Agung meningkatkan layanan bantuan hukum dan pelayanan informasi publik, termasuk membuat informasi kasus dapat diakses secara Online . Masyarakat kini memiliki hak untuk mengakses informasi public melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang dapat diakses secara online di meja informasi di setiap pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi di Indonesia.Serta Informasi Perkara (one Day publish) dan Direktori Putusan pada Mahkamah Agung RI selalu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendorong pengadilan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerapkan reformasi ini bekerja sama dengan Proyek Changes for Justice (C4J) USAID, Kementerian Terkait, Perguruan Tinggi serta lembaga-lembaga lain dan memperdayakan Tim Pembaharuan MA-RI, sebagai bagian untuk memperkuat demokrasi, mempertahankan lingkungan, mempromosikan kesejahteraan, meningkatkan pemahaman, dan mengamankan masa depan untuk Indonesia, Amerika Serikat, dan kawasan Negara lain serta kawasan regional. (PANE/HUMAS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•