Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LOMBA KARYA TULIS ILMIAH (LKTI) DALAM RANGKA PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD (25 tahun) PERADILAN TATA USAHA NEGARA

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH (LKTI) DALAM RANGKA PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD (25 tahun) PERADILAN TATA USAHA NEGARA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor : 121/Tuaka.TUN/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam Rangka Peringatan Seperempat Abad (25 tahun) Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Pajak.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LOMBA_KARYA_TULIS_ILMIAH.pdf

408 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•