Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA AKAN SELENGGARAKAN KOMPETISI PELAYANAN PUBLIK

MA AKAN SELENGGARAKAN KOMPETISI PELAYANAN PUBLIK

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Bertepatan di Hari Ulang Tahunnya yang ke 70 tahun yang jatuh pada 19 Agustus 2015, MA akan menyelenggarakan kompetisi pelayanan publik. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 merupakan salah satu bentuk upaya MahkamahAgung RI untuk mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi lembaga peradilan demi terciptanyakualitaspelayananmasyarakat yang lebihbaik. Seperti yang diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan".

Sebelumnya, lewat Keputusan Ketua MA Nomor 52/KMA/SK/V/2015, Ketua MA telah membentuk sebuah tim pengarah untuk menyelenggarakan kompetisi ini. Tim yang dibentuk pada 6 Mei 2015 itu diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi. Ketua Tim Pengarah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, Takdir Rahmadi mengungkapkan kompetisi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di setiap pengadilan seluruh Indonesia. Parameter lain yang juga dijadikan instrumen penilaian adalah akan dilihat pelaksanaan SK Ketua MA Nomor 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Semua aktivitas Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 akan terpusat pada satu portal khusus yang sudah dirancang sedemikian rupa menyesuaikan kebutuhan kompetisi. Pada tanggal 19 Agustus 2015, portal dengan nama domain inovasi.mahkamahagung.go.id sudah mulai bisa diakses oleh semua calon peserta, termasuk oleh publik.

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali juga menghimbau kepada seluruh pengadilan untuk mendaftarkan sebanyak-banyaknya inovasi yang dimiliki. Namun, kompetisi ini mengharapkan inovasi pelayanan yang baru, efisien dan implementatif, sehingga inovasi pelayanan dapat direplikasi di pengadilan lainnya. Melalui kompetisi ini beliau berharap dapat mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, akuntabel serta berdedikasi terhadap kepercayaan publik.(tim)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•