Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA AKAN SELENGGARAKAN PELATIHAN HAKIM AD HOC TIPIKOR

MA AKAN SELENGGARAKAN PELATIHAN HAKIM AD HOC TIPIKOR

okho
•

Jakarta-Humas, Senin, 29 November 2010. Para Calon Hakim Ac Hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan Panitia Nomor 74/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2010 tanggal 18 November 2010, akan diikutsertakan dalam Pelatihan sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan dalam UU No 46/2009. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan di Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung-Bogor terhitung mulai tanggal 6 s/d 11 Desember 2010. Demikian dalam Surat Panitia Pelaksana Nomor 80/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2010 tanggal 26 November 2010 yang ditujukan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa para Peserta harus mendaftarkan diri di Gedung Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, pada hari Minggu, tanggal 05 Desember 2010 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sementara pembukaannya akan dilangsungkan pada hari Minggu, tanggal 05 Desember 2010 (malam). Berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

suratpengumumandiklat.pdf

116 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•