Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Bagikan Praktik AI Peradilan pada Forum Persidangan Kehakiman Syariah Nusantara

MA Bagikan Praktik AI Peradilan pada Forum Persidangan Kehakiman Syariah Nusantara

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
MA Bagikan Praktik AI Peradilan pada Forum Persidangan Kehakiman Syariah Nusantara

Bandar Seri Begawan – Humas: Mahkamah Agung (MA) RI mengikuti Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara Tahun 2026 (PKPSN 2026) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syariah Negara Brunei Darussalam di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa dan Rabu, 06–07 Oktober 2026.

Konferensi kehakiman dan perundang-undangan syariah tersebut mempertemukan lembaga kehakiman syariah dari empat negara Nusantara, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Indonesia, dan Singapura.

Tahun ini persidangan mengangkat tema "Kehakiman Syariah Nusantara dalam Era Kecerdasan Buatan (AI): Cabaran, Etika dan Hala Tuju Kehakiman Syariah". Tema tersebut membahas tantangan, etika, dan arah kehakiman syariah di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Delegasi MA dipimpin oleh Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia. Turut serta dalam delegasi, Hakim Agung Kamar Agama MA, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber perwakilan Delegasi Mahkamah Agung RI.

Imron Rosyadi membawakan paparan berjudul "Transformasi Peradilan di Era Digital: Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Manajemen Perkara di Peradilan Agama". Dalam pemaparannya, ia terlebih dahulu menjelaskan kedudukan MA berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ia juga memaparkan kewenangan peradilan agama menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Kewenangan itu meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syari’ah Aceh berwenang di bidang ahwal al-syakhshiyah, muamalah, dan jinayah.

Lebih lanjut, ia memaparkan para tahun 2025 rasio produktivitas penyelesaian perkara gugatan dan permohonan di tingkat pertama mencapai 96,05 persen, sedangkan tingkat penyelesaian perkara di tingkat banding mencapai 99,24 persen. Di tingkat kasasi, seluruh 1.004 perkara Kamar Agama telah diputus, begitu pula 171 perkara peninjauan kembali.

Imron kemudian menguraikan tiga fase digitalisasi manajemen peradilan di MA. Fase pertama adalah digitasi melalui penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 2010. Fase kedua adalah digitalisasi melalui penerapan e-Court sejak 2019 hingga sekarang. Fase ketiga adalah transformasi digital melalui penerapan AI dalam sistem informasi manajemen perkara.

Rangkaian tersebut merupakan bagian dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 yang melahirkan ekosistem peradilan elektronik. Ekosistem itu mencakup SIPP, e-Court perdata, e-Court pidana (e-Berpadu), mediasi elektronik, upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, SIAP-MA, serta Direktori Putusan.

Menurutnya, digitalisasi juga berperan mencegah korupsi peradilan (judicial corruption). Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur peradilan berkurang. Biaya perkara dibayar tanpa melalui petugas pengadilan. Panggilan dilakukan secara elektronik, dan proses penanganan perkara dapat diketahui publik.

Sementara itu, salah satu penerapan AI yang telah berjalan adalah aplikasi Smart Majelis untuk penetapan majelis kasasi dan peninjauan kembali. Selama ini, penetapan majelis menjadi tugas Ketua MA dan/atau Ketua Kamar. Kini tugas tersebut dapat didukung oleh teknologi kecerdasan buatan. Smart Majelis mempertimbangkan beban kerja, keahlian dan sertifikasi hakim, potensi hak ingkar (conflict of interest), serta karakteristik perkara. Aplikasi ini mempermudah penetapan majelis, meningkatkan efisiensi waktu, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Selain itu, MA tengah mengembangkan sistem deteksi dini atas perkara yang memiliki kesamaan atau keterkaitan pihak, objek, maupun isu hukum di seluruh lingkungan peradilan. MA juga sedang mengkaji pemanfaatan AI pada Direktori Putusan, yang telah menghimpun belasan juta putusan, untuk mendukung manajemen pengetahuan bagi hakim. Pemanfaatan itu antara lain berupa pembuatan abstrak, perumusan kaidah hukum, pengujian konsistensi putusan, dan pencarian putusan penting.

Pada bagian akhir, Imron menekankan bahwa AI dapat membantu hakim memindai jutaan yurisprudensi dan doktrin hukum, memetakan arus transaksi perbankan dalam ekonomi syariah, menghitung kompensasi nafkah dan ganti rugi, serta mengurangi risiko kelalaian pencatatan sidang. Meski demikian, AI juga memiliki kelemahan. Data yang dihasilkannya dapat tidak akurat, bias, melanggar privasi, atau memasuki ranah sensitif, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, keadilan substansial hanya dapat dihadirkan oleh hakim. Hakimlah yang memiliki nurani, empati, dan tanggung jawab moral sebagai pengemban amanat wilayatul qadhi sebagaimana termaktub dalam Q.S. Shad (38): 26.

Ia menutup pemaparannya dengan pesan, "AI is an instrument; it cannot replace the role of a Judge, because AI possesses no conscience, no empathy, and no morality." Pesan tersebut menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu. AI tidak dapat menggantikan peran hakim karena tidak memiliki nurani, empati, dan moralitas.

Pada hari kedua, Rabu, 07 Oktober 2026, persidangan menetapkan enam resolusi berikut.

  1. Mengakui AI sebagai alat pendukung kehakiman syariah. Hakim tetap menjadi pembuat keputusan utama yang bertanggung jawab atas penentuan fakta, penilaian bukti, ijtihad, dan putusan.
  2. Menjadikan maqashid syariah dan nilai-nilai Islam sebagai panduan utama dalam pengembangan dan penerapan AI. Panduan itu bertumpu pada prinsip al-'adl (keadilan), mas'uliyyah (akuntabilitas), dan tabayyun (verifikasi fakta).
  3. Mewujudkan kerangka hukum, tata kelola, dan etika penggunaan AI yang jelas serta berbasis risiko.
  4. Menjamin ketepatan, keabsahan, dan kerahasiaan informasi kehakiman serta melindungi data dari penyalahgunaan, manipulasi, atau kebocoran.
  5. Memperkuat kerja sama dan berbagi pengetahuan antara mahkamah syariah, universitas, dan institusi terkait.
  6. Membangun jaringan strategis antarnegara Nusantara, termasuk basis data hukum dan putusan lintas Nusantara, dengan tetap menghormati kedaulatan, yurisdiksi, dan otoritas perundang-undangan setiap negara.

 

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pemangku Ketua Pendaftar (Pelaksana Tugas Kepala Panitera) Mahkamah Rayuan Syariah Negara Brunei Darussalam. Persidangan kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua Hakim Syar'ie Negara Brunei Darussalam, Awang Haji Salim bin Haji Besar. Rangkaian PKPSN 2026 juga mencakup Mesyuarat Sekretariat Kehakiman Syariah Nusantara (Rapat Sekretariat Kehakiman Syariah Nusantara). Melalui forum ini, MA berkomitmen memperkuat kerja sama kehakiman syariah di kawasan dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab bagi pelayanan peradilan yang lebih baik kepada masyarakat.

Turut hadir mendampingi delegasi MA, Asisten Koordinator Kamar Agama MA, Dr. Ilman Hasjim, dan Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, Yudi Hermawan. (alm/ds/DI/Photo:Ist)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•