Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA BERHENTIKAN SEMENTARA HAKIM SYARIFUDDIN

MA BERHENTIKAN SEMENTARA HAKIM SYARIFUDDIN

okho
•

Jakarta-humas. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Hakim Syarifuddin sudah diberhentikan sejak 1 Juni 2011. "Tertangkapnya Hakim Syarifuddin adalah pukulan berat bagi proses pembenahan dan pembinaan lembaga peradilan. Untuk itu Mahkamah Agung tidak memberikan perlindungan kepada oknum Hakim yang melakukan tindakan yang sangat memalukan dan sangat tercela itu. Dan sejak 1 Juni 2011 semenjak ditangkap, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu resmi diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 88 KMA SK/VI/2011 "MA tidak akan melindungi Hakim yang merusak citra peradilan" tambah Harifin.

Langkah ini diambil oleh Mahkamah Agung bersumber dari Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1991 pasal 15 yang mengatakan bahwa Hakim diberhentikan sementara dalam hal dikenakan perintah penangkapan yang diikuti penahanan. Langkah serupa juga telah dilakukan Mahkamah Agung dalam memberhentikan Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, Hakim Asnun dan lainnya. Ini adalah sebagian bukti bahwa Mahkamah Agung serius melakukan pembenahan dan memberantas Hakim-Hakim nakal.

Harifin mengatakan Mahkamah Agung akan sangat kooperatif dalam memberikan bantuan kepada KPK untuk menyelidiki masalah ini. "MA memberikan keleluasaan KPK untuk penyelidikan masalah ini" ungkap Harifin saat konferensi pers di Ruang Wiryono Mahkamah Agung pada Senin 6 Juni 2011 pukul 09.45 WIB.

(HUMAS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•