Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA BERPARTISIPASI DALAM PAMERAN LEGAL EXPO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2011

MA BERPARTISIPASI DALAM PAMERAN LEGAL EXPO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2011

okho
•

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi peserta dalam acara Legal Expo Kementerian Hukum dan HAM 2011, yang di buka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Peserta Pameran Legal Expo di ikuti sebanyak 36 stand diantaranya Institusi Pelaku Pembangunan Hukum dan HAM, Unsur Instansi Pemerintah/ Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan Perusahaan/ Penerbit Buku. Antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, POLRI, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan beberapa Universitas serta Perusahaan. Pameran Legal Expo 2011 ini selama dua hari dimulai dari Rabu 26 dan Kamis 27 Oktober 2011.

Mahkamah Agung membagikan sebagian koleksi buku terbitan Mahkamah Agung dan souvenir kepada pengunjung dan beberapa peserta pameran. Stand Mahkamah Agung mendapat antusias yang cukup baik dari pengunjung. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•