Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA BERSIAP MENYAMBUT siMAYA

MA BERSIAP MENYAMBUT siMAYA

okho
•
Bagikan:

BOGOR-HUMAS, Untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance), pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di dalam kegiatan pemerintahan tidak dapat dihindarkan. Perkantoran elektronis lingkup intranet di lingkungan instansi pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan kinerja aparatur.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem organisasi berjaringan untuk memudahkan koordinasi dan distribusi. Pengembangan sistem organisasi berjaringan akan memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.

"Kedua hal ini akan mewujudkan keselarasan penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik" ungkap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA dalam sambutan pembukaan acara rapat penyusunan pedoman naskah dinas MA di Bogor, Rabu (6/11/2013) malam.

Selama 3 hari, para peserta yang terdiri dari para pejabat eselon 3 dan 4 MA akan menyusun konsep yang kemudian akan dijadikan pedoman dalam tata naskah dinas pada MA. Menurut Kabag Organisasi Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi MA selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan, bahwa pedoman tata naskah dinas akan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi.

Kegiatan ini merupakan langkah MA dalam mempersiapkan diri kedepan dimana pedoman tata naskah dinas MA ini nantinya dapat disesuaikan dengan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik. Naskah ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang disebut siMAYA (Sistem Administrasi Perkantoran Maya) yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2014. (Ifh/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•