Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN DKM AL - MAHKAMAH BERIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR

MA DAN DKM AL - MAHKAMAH BERIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jum"™at 01 Februari 2013. Pukul 14.00 WIB. Bertempat di Kantor Lurah Penjaringan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al "“ Mahkamah. Melakukan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan korban banjir di wilayah Penjaringan Pluit, Jakarta Utara.

Penyerahan bantuan ini diserahkan oleh Ketua Muda Pembinaan MA Widayatno Sastro Hardjono (yang Mewakili Ketua MA) dan Ketua DKM Al "“ Mahkamah Andi Syamsu Alam (Sekaligus Ketua Muda Urusan Agama MA). Bantuan ini diterima oleh Lurah Penjaringan, dengan di saksikan para Ketua RW se wilayah Penjaringan, Pluit Kota Administrasi Jakarta Utara. Bantuan ini berupa uang, obat-obatan, mie instan dan lain-lain. Hadir dalam acara ini Ketua PN dan Ketua PA Jakarta Utara. (ds,pn/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•