Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA GELAR PERTEMUAN TINGKAT TINGGI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PERKARA DI HOTEL ARYA DUTA

MA GELAR PERTEMUAN TINGKAT TINGGI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PERKARA DI HOTEL ARYA DUTA

okho
•

Jakarta-Humas,Langkah Kedepan Mahkamah Agung Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Agung dilakukan dengan Penyempurnaan Manajemen Perkara Merupakan Salah satu elemen utama dalam mewujudkan visi dan misi badan peradilan. Visi Badan Peradilan RI yang dirumuskan sejakTahun 2009 , suatu kalimat singkat namun memiliki makna mendalam ini sebagai suatu arah yang harus dicapai Mahkamah Agung 25 tahun ke depan. Pembaruan Peradilan ini akan dijalankan melalui 4 misi dan pembaruan Manajemen Perkara di Pengadilan sebagai agenda untuk melaksanakan misi-pembaruan dalam rangka mewujudkan dua misi Mahkamah Agung RI diantaranya untuk memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan, dan untuk meningkatkan kredibilitas dan tranparansi Badan Peradilan.

Dalam konteks Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan, Mahkamah Agung Dituntut untuk menangani Penyelesaian perkara tetap terjaga pada standar yang telah ditentukan , Meskipun bukan masalah serius khususnya di pengadilan Tingkat Pertama dan Banding tetapi harus Diantipasi untuk Peningkatan Intensitas perekonomian Nasional dan juga perubahan budaya masyarakat yang menjadi lebih berorientasi kepada Litgasi yang diperkirakan akan berujung kepada naiknya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

Kecenderungan ini sudah terlihat pada Pengadilan Kelas I A khusus, dimana sidang-sidang terpaksa dilakukan sampai melewati waktu kerja. Sementara Perkara Yang Masuk Ke Mahkamah Agung Telah Melonjak lebih dari 70 % dalam 6 tahun terakhir. Mahkamah Agung Yang Tadinya menerima 6000 Perkara Per Tahun menjadi Harus Menerima 13.000 perkara dalam setahunnya.

Manajemen Perkara sendiri digambarkan sebagai serangkaian prosedur yang memastikan bahwa proses peradilan dibangun diatas prosedur yang solid, dimulai dari prosedur registrasi yang efektif ,Tata Kelola Jadual Persidangan, Keamanan, dan Ketertiban, Pencatatan Berita Acara Persidangan, Penyelesaian Perkara, sampai dukungan pengambilan Keputusan (Decision Support System). Selain itu Sumber Daya Manusia juga Mendukung .

Mahkamah Agung Juga memiliki SK Nomor 26 KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Publik yang Pada Intinya Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan. Pembukaan Yang dibuka Oleh Ketua Mahkamah Agung DR.H.M.Hatta Ali,SH.MH. Yang diikuti juga oleh 49 Peserta yang Terdiri dari Unsur Pimpinan Mahkamah Agung , MR.David Anderson dari Change for Justice, Para Eselon I Dan II serta dari Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Yang diadakan Di Arya Duta Pada Tanggal 14 -16 Maret 2012. para pembicara dalam pertemuan ini adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Ketua MA Prof Bagir Manan, Presiden Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Sattar, dan Dirjen Badilag Wahyu Widiana.(sf/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•