Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA gelar sidang MKH

MA gelar sidang MKH

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Kamis, 07 Januari 2013 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan nomor register 01/MKH/XII atas nama terlapor Hakim Adria Dwi Afanti, SH., MH Nip 19770331 200212 2 004 Pangkat/Golongan ; Penata (III/C) jabatan Hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H. IMAM ANSHORI SALEH, SH., M.Hum Wakil Ketua Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Dr. Taufiqurahman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. Dr. JAJA AHMAD JAYUS SH., MH , Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 4. Dr. H. IBRAHIM SH., MH., LLM, , Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. SOLTONY MOHDALLY, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 7. H.YULIUS, SH., MH , Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim

berdasarkan keterangan dari ketua majelis , H.Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum akan ada sidang lanjutan dengan menghadirkan 4(Empat) saksi lagi.Dan sidang paling lambat akan digelar 2 minggu lagi. (IA)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•