Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA, JICA DAN KEMENKUMHAM MENYELENGGARAKAN SEMINAR BERSAMA TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

MA, JICA DAN KEMENKUMHAM MENYELENGGARAKAN SEMINAR BERSAMA TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

rudy
•
Bagikan:

Jakrta-Humas. Mahkamah Agung bekerjasama dengan JICA dan Kemnterian Hukum dan HAM menyelenggarakan seminar bersama bertemakan “Sistem Perlindungan Desain Industri” pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Seminar tersebut dibagi menjadi 2 sesion. Pada session pertama membahas topik tentang “Sistem Pendaftaran Internasional Desain Industri” dengan menghadirkan 3 (tiga) orang nara sumber yaitu Mr. Nobuaki Tamamushi (World Intellectual Property Organitation), Mr. Hiroyuki (Japan Patent Office) dan Dr. Andriensjah, S.T, S.H., M.M (Dirjen HAKI) sedangkan pada session kedua dengan topik tentang “Penilaian Kemiripan dan Kebaruan dalam Desain Industri” menghadirkan 4 (empat) nara sumber yaitu Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., LLM (Hakim Agung), Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., MS.i (Direktur PUU-DJPP), Rizki Adiwilaga, S.H. (Advokat) dan Mr. Toshiaki Iimura (JICA).

Dalam sambutannya mewakili Ketua Kamar Pembinaan Yang Mulia Hakim Agung I Gusti Agung Sumanata, SH., M.H. menyebutkan bahwa terkait dengan persoalan HKI ini masih banyak dikalangan penegak hukum termasuk hakim yang masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang HKI, sehingga dalam penerapannya masih sering menimbulkan masalah. Selain itu setiap ada undang-undang yang baru diterbitkan harus senantiasa disosialisasikan kepada para penegak hukum agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.

Seminar tersebut dilaksankan secara panel dimulai sejak Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.30 WIB diikuti oleh kurang lebih 300 orang peserta dari kalangan Hakim Agung, Hakim Tinggi Pengajar pada Psdiklat Mahkamah Agung, Hakim Niaga pengadilan Jakarta Pusat, pegawai pada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, praktisi hukum serta para akedemisi.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi poto bersama. (Humas,ds/D.Y. Witanto)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•