Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA KEMBALI MERAIH WTP YANG KE 6 KALI

MA KEMBALI MERAIH WTP YANG KE 6 KALI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada hari ini Selasa, 5 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.

MA menerima opini WTP yang ke - 6 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.

Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI A. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Achsanul Qosasi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2017. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA KEMBALI MERAIH WTP YANG KE 6 KALI | Mahkamah Agung RI