Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA MENERIMA PENGHARGAAN WTP DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

MA MENERIMA PENGHARGAAN WTP DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Jum"™at, 2/10/2015, Mahkamah Agung RI menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2014 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dari Kementerian Keuangan.

Acara yang diadakan di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan dihadiri oleh Kementerian / Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia. Penghargaan langsung diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, SH., MH

Kedepannya Mahkamah Agung RI berharap penghargaan ini akan memacu semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•