Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA MENGIKUTI PAMERAN HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL

MA MENGIKUTI PAMERAN HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL

rusdi
•
Bagikan:

Pekanbaru-Humas, MA Mengikuti Pameran Hari Anti Korupsi Internasional yang diikuti Oleh Kementerian/Lembaga instansi Pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perikanan, Kementerian Koperasi, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI,KPK, Kepolisian,Kemenkumham, TNI, Kementerian Agama, LPSK, PPATK, OJK, Pemda Pekanbaru dll. Dan ada juga BUMN, BUMD , beberapa Bank Seperti Bank Mandiri, Bank BRI,Bank BJB dll. yang diselenggrakan mulai dari tanggal 8 s.d 10 desember 2016 , di Kediaman Gubernur Pekanbaru Riau dengan tema “ Bersih Hati Tegak Integritas Kerja Profesional Untuk Indonesia Tangguh”.

(sf/rudy/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•