Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA MENYELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021

MA MENYELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XV TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jakarta Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XV Tahun 2021, Yang didamping oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto,SH.,MH, Panitera Muda Pidana Umum Dr.Sudharmawatiningsih,SH.,M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Sunaryo,SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Andriani Nurdin, S.H., M.H..

Ujian tertulis ini diikuti 36 orang dari tingkat pertama dan 28 orang dari tingkat banding dengan jumlah keseluruhan 64 orang peserta. bahwa pelaksanaan ujian tertulis yang bertepatan dengan bulan Ramadhan tahun ini, tidak menyurutkan semangat para peserta ujian dan berharap agar para peserta secara seksama memahami apa yang dipertanyaan dalam soal sehingga jawaban yang diberikan sesuai dengan maksud pertanyaannya,

Ujian tertulis berlangsung Tanggal 22 april 2021 pukul 08.00 sampai dengan 17.00 yang terdiri dari 2 (dua) sesi.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•