Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Minta Perkara yang Sama Ditangani Satu Majelis Sumber: Media Indonesia

MA Minta Perkara yang Sama Ditangani Satu Majelis Sumber: Media Indonesia

okho

Jakarta "“ Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengungkapkan,perkara yang membahas hal yang sama sebaiknya ditangani satu pengadilan dan satu majelis hakim sehingga tidak menghasilkan keputusan yang berbeda. Pernyataan Bagir itu disampaikan saat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Pusat,Rabu(13/4).

Menurut Bagir,lembaganya telah mengeluarkan Peraturan MA tentang hal ini. Dia menyinggung kasus gugatan Pertamina dengan pihak PT. Corfina Mitrakreasi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu,Pertamina,Goldman dan Frontline mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Bagir,sesuai dengan Peraturan MA No.1/2003,sebaiknya semuanya disatukan dalam satu pengadilan dan satu majelis. "Ini untuk efisiensi dan menghindari putusan yang berbeda,karena saya prihatin kalau perkaranya sama,keputusannya berbeda-beda,"Kata guru besar di Universitas Padjadjaran ini.

Bagir menambahkan,sebaiknya pihak yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permintaan agar proses peradilannya disatukan. Lalu pihak pengadilan negeri yang akan menindaklanjuti. "Untuk pemilihan pengadilan negeri sebaiknya didasarkan pada tingkat relevansi pengadilan negeri dengan kasus tersebut. Contohnya,pengadilan negeri tersebut lebih punya banyak bukti,"Katanya. (anton a).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.