Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA RAIH PENGHARGAAN ATAS PENYAJIAN SALDO KAS DAN LAPORAN PERTANGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN TAHUN 2015 DENGAN TINGKAT AKURASI TINGGI

MA RAIH PENGHARGAAN ATAS PENYAJIAN SALDO KAS DAN LAPORAN PERTANGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN TAHUN 2015 DENGAN TINGKAT AKURASI TINGGI

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Mahkamah Agung RI untuk yang kesekian kalinya mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penghargaan yang diterima adalah dalam hal Atas Penyajian Saldo Kas bendahara Pengeluaran pada Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga Dan Laporan Pertangungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Dengan Tingkat Akurasi Tinggi.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•