MA REPUBLIK INDONESIA DAN HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA MENGUKUHKAN KERJASAMA YUDISIAL
JAKARTA - HUMAS, Kerjasama Indonesia "“ Belanda di bidang Hukum sudah berlangsung sejak lama dan bersifat berkelanjutan. Di bidang Yudisial, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah melakukan beberapa kegiatan dengan institusi di Belanda terkait bidang pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Pengadilan dan peningkatan efektifitas dan efisiensi penanganan perkara untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan.
Setelah kegiatan ini berjalan beberapa tahun secara ad hoc, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad Kerajaan Belanda bersepakat untuk menuangkan kerjasama tersebut dalam suatu Nota Kesepahaman untuk Kerjasama Yudisial. Kerjasama akan dibentuk sebagai kerjasama fleksibel yang berfokus kepada dialog berkelanjutan pada topik-topik teori hukum yang meliputi hukum perdata, pidana, dan hukum pajak. Selain itu juga akan dilaksanakan dialog dalam sektor pembaruan operasional peradilan, khususnya dalam rangka mendukung sistem kamar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk Kerjasama Yudisial ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2013 di Gedung Kusumaatmadja, Mahkamah Agung RI di Jakarta. Dalam pertemuan ini Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda, Dr. G.J.M. Corstens didampingi oleh Mr. J.A.C.A. Overgaauw (Vice Presiden Hoge Raad) dan Mr. M.A. Loth (Hakim Agung, Hoge Raad), Mr J Storm (Panitera, Hoge Raad), Drs. A.R. Rotscheid (Direktur Administrasi Perkara), dan Dr. S. Pompe.
Ketua Mahkamah Agung RI Dr HM Hatta Ali mengapresiasi pengukuhan kerjasama yudisial ini dengan mengatakan bahwa suatu nota kesepahaman memiliki setidaknya dua manfaat, Pertama menata alur kerjasama antar kedua institusi yang menjadikan kerjasama yang telah terbangun selama ini menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan, Kedua, membuka peluang untuk bersinergi dengan pihak-pihak yang dapat mendukung kerjasama ini untuk dapat mencapai hasil yang optimal.
Sementara itu President Hoge Raad Dr G.J.M. Corstens sangat menghargai kerjasama ini sebagai awal yang baik, menurutnya penandatanganan ini seolah menjadikan kedua pengadilan benar-benar seperti "˜saudara"™.
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama yudisial ini memiliki nilai strategis, karena sistem hukum pada dua negara memiliki akar yang sama, dimana perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya kemudian membawa perkembangan yang menarik dari masing-masing negara. Perkembangan ini menimbulkan adanya kebutuhan untuk terus saling berdialog, bertukar informasi terkait dengan perkembangan hukum dan teorinya sehingga benang merah yang ada bisa ditelusuri dengan baik dan pada akhirnya menghasilkan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum dan aplikasinya.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
