Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SEGERA RESMIKAN 14 PENGADILAN TIPIKOR

MA SEGERA RESMIKAN 14 PENGADILAN TIPIKOR

okho
•

Makassar-Humas. Ketua MA Harifin A. Tumpa akan segera meresmikan terbentuknya pengadilan tipikor di 14 kota provinsi. Peresmian tersebut, direncanakan akan berlangsung pada tanggal 28 April mendatang. "Diharapkan, pengadilan akan segera beroperasi menerima berkas dan mulai sidang pada awal Mei," ujar Harifin saat ditemui di Makassar, Rabu 13 April 2011. Harifin berkunjung ke Makassar untuk menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Hasanuddin pada Kamis, 14 April besok. Putra kelahiran Soppeng ini menyatakan sangat bersyukur atas pemberian gelar itu dari Universitas Hasanuddin.

KMA melanjutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan. Kesiapan sumber daya manusia, khususnya hakim pengadilan tipikor, juga terus dilakukan. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding. "Di Makassar ada 2 hakim tinggi yang khusus menangani perkara korupsi, sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertama ada 4 orang ditambah 1 orang, pindahan dari Jakarta Pusat" ujar Beliau.

KMA mengakui persiapan pembentukan pengadilan di tipikor tidaklah mudah. "Tapi mau tidak mau harus dijalankan karena itu adalah perintah UU, meski dengan kondisi ruangan yang terbatas", katanya.(7up)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•