Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN PELATIHAN APLIKASI KOMUNIKASI DATA RKA-KL DAN SAI

MA SELENGGARAKAN PELATIHAN APLIKASI KOMUNIKASI DATA RKA-KL DAN SAI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Subagyo, hari ini (10/3) pukul 19.30 WIB membuka pelatihan Aplikasi Komunikasi Data RKA-KL dan SAI, yang bertempat di hotel Borobudur Jakarta.

Terkait dengan pelatihan tersebut, dalam sambutannya Subagyo menyatakan, "berdasarkan pengalaman yang dapat diidentifikasi, dalam penyusunan RKA-KL dan SAI masih ditemui kendala-kendala penyelesaian, dan menyangkut masalah teknis administrasi yang seharusnya dapat dihindari".

Subagyo juga menuturkan, saat ini untuk laporan RKA-KL dan SAI harus menggunakan surat atau pos yang membutuhkan biaya yang besar dan menimbulkan keterlambatan laporan. Perubahan-perubahan data menjadi panjang dan lama. Upaya memotong proses pengiriman data tersebut, maka diperlukan aplikasi komunikasi data, dan sejauh ini MCC-ICCP telah memberikan bantuan-bantuan untuk mengatasi hal tersebut. Selanjutnya MA akan meneruskan implementasi sehingga dapat meneruskan perubahan-perubahan menuju peradilan yang modern, dan berharap pelatihan komunikasi data dapat berjalan dengan baik, tutup Subagyo.

Pelatihan ini terselenggara adanya kerjasama dengan MCC-ICCP, yang diperuntukkan bagi para administrator Pengadilan dan Satker Pusat dilingkungan MA untuk aplikasi komunikasi data RKA-KL dimulai dari tanggal 10 Maret sampai dengan tanggal 14 Maret 2009, yang diikuti oleh 200 peserta.

Saat berita ini diturunkan, masih berlangsung pengarahan teknis dari Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, Hariry, didampingi oleh Kepala Biro Keuangan, Dermawan S. Djamian. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•