Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN PELATIHAN UNTUK PELATIH PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN

MA SELENGGARAKAN PELATIHAN UNTUK PELATIH PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN

okho
•

Jakarta "“ Humas, Dalam era reformasi yang berkembang saat ini, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Maka Mahkamah Agung memberikan suatu pelatihan untuk pelatih pelaksana dalam rangka keterbukaan informasi di jajaran pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Pelatihan ini diberikan kepada para pelaksana selama 3 hari dari tanggal 15 "“ 17 Desember 2009.Acara yang dibuka Hakim Agung Prof. DR Takdir Rahmadi, SH. LLM sebagai Wakil Ketua Pembaharuan Mahkamah Agung. Peserta pelatihan terdiri dari pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung, diantaranya dari Badan Litbang Diklat Kumdil, Dirjen Badilmiltun, Dirjen Badilum, Badan Urusan Administrasi dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Nanggroe Aceh Darusalam.

Dalam sambutannya Takdir Rahmadi mengatakan bahwa dalam era keterbukaan informasi publik, sebelum UU Keterbukaan Informasi Pablik di sahkan, Mahkamah Agung telah mensosialisasikan keterbukaan informasi dipengadilan dengan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 144/KMA/SK/VIII/2007 tertanggal 28 Agustus 2007. Dimana keterbukaan ini diperuntukkan bagi Panitera Seketaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. (crew humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•