Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016.

MA SELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VIII TAHUN 2016.

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, MA menyelenggarakan seleksi tertulis untuk calon hakim ad hoc tipikor tahap VIII tahun 2016. yang dipusatkan di ruang rapat aula utama Pengadilan Tinggi Jakarta dengan jumlah peserta sebanyak 11 orang,berbagai macam latar belakang pekerjaan diantaranya Dosen, Pegawai Negeri Sipil, dan Pengacara. Dengan jumlah peserta sebanyak 160 0rang diseluruh Indonesia.

Seleksi tertulis ini diselenggarakan serentak dibeberapa wilayah seperti Jakarta sebanyak 11 orang , Medan 13 orang, Padang 15 orang, Pekanbaru 13 orang, Palembang 7 orang, Bengkulu 7 orang, Banten 8 orang, Bandung 12 orang, Semarang 17 orang, Yogyakarta 10 orang, Surabaya 11 orang, Makasar 26 orang, Mataram 10 orang.

Seleksi ujian tertulis ini dilaksanakan pada tanggal 21 juli 2016, Pukul 08.00 s.d 17.30 , Diseluruh Indonesia.

Proses seleksi calon hakim ini juga hadiri oleh Hakim Agung Dr.Suhadi.SH.,MH yang dalam kesempatan ini membuka secara langsung seleksi ujian tertulis dan Ketua Pengadilan tinggi jakarta Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. dan 2 orang Hakim Tinggi dan beberapa panitia Pusat. (SF/RND)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•