Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

MA SELENGGARAKAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

okho
•
Bagikan:

Bogor-Humas, Mahkamah Agung RI Mengadakan tes seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VII Tahun 2015 yang diadakan di Balitbangdiklat Kumdil MA RI. Seleksi Yang diadakan mulai tanggal 10-11 Nopember 2015 meliputi profile assessment dan juga tanggal 12 -13 Nopember 2015. wawancara ini dibuka oleh Hakim Agung Dr.Suhadi,SH.,MH didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Agus Subroto,SH.,M.Hum dan Psikologi Quantum. dalam kali ini diikuti dengan jumlah peserta sebanyak 58 Orang yang berasal dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 38 orang dan 20 orang dari Pengadilan Tingkat Banding.

Dalam proses seleksi hakim ad Hoc Tipikor dalam kesempatan ini memasuki seleksi terakhir. oleh karena itu banyak peserta diharapkan dapat menguasai Materi Tindak Pidana Korupsi. proses yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu 2 hari untuk Pisikotest dari Quantum, dan 2 hari untuk wawancara. Dalam mencari jabatan publik seperti seorang Direktur ataupun Pejabat Negara, harus melalui proses ujian Psikologi dan apakah seseorang itu tepat atau tidak untuk memegang jabatan itu. Itulah peran dari Psikologi Quantum, dari sekian banyak yang mendaftar harus diproses, diteliti, dan diamati kemudian dibuat Grade. dengan demikian bagi peserta yang lulus harus mentaati etika-etika yang berlaku, guna mengemban tugas Negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•