Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MA SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Selasa, 6 Maret 2012 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Agung Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan nomor register 01/MKH/II/2012 atas nama Sdr. Drs. Abdurahim, MH, Hakim Muda pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan (dimutasikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu).

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :

1. H.Atja Sondjaja, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Drs. H.Mukhtar Zamzami, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. H.Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum , Hakim Agung Mahkamah Agung Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 4. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. Dr.Taufiqurahman Syahuri Anggota Komisi Yudisial sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 7. Dr.Ibrahim SH.,MH.,LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh Kadar Slamet, SH., M.Hum, Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.

Dari sidang tersebut, terlapor terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemecatan dengan hormat.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•